Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Cicurug » Resmi! Segini Besaran Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026

Resmi! Segini Besaran Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026

  • account_circle biglaysen
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 262
  • comment 0 komentar

Tenjolaya – Pemerintah Desa Tenjolaya resmi menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 373.456.000. Alokasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Secara nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun yang didistribusikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pembagian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.

Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026 akan disalurkan dalam dua tahap sesuai ketentuan pemerintah pusat, yaitu tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa.

Sesuai regulasi, penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, program ketahanan pangan dan lumbung desa, peningkatan layanan kesehatan dasar, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, pengembangan infrastruktur digital desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas lainnya yang diputuskan melalui musyawarah desa. Biaya operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa reguler

Pemerintah Desa Tenjolaya berkomitmen untuk mengelola Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan. Informasi terkait realisasi penggunaan anggaran akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dengan alokasi sebesar Rp 373.456.000, Pemerintah Desa Tenjolaya berharap pembangunan desa tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap dasar hukum dan ketentuan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tenjolaya menyediakan dokumen resmi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk diunduh. Dokumen tersebut memuat ketentuan penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga mekanisme penyaluran Dana Desa secara nasional.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi PMK tersebut melalui tautan yang tersedia di bawah artikel ini. Pemerintah Desa mengajak seluruh warga untuk membaca dan memahami regulasi tersebut sebagai bentuk transparansi serta partisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Silakan download PMK melalui tautan di bawah ini.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 – Pengelolaan DD 2026

  • Penulis: biglaysen

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Amankan Pengajar Mengaji di Cicurug Sukabumi atas Dugaan Kekerasan terhadap Murid

    Polisi Amankan Pengajar Mengaji di Cicurug Sukabumi atas Dugaan Kekerasan terhadap Murid

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Seorang guru ngaji berinisial MF (26 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki dan perempuan di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Desa Bangbayang menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Aparat desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan awal […]

  • Pembagian insentif kader posyandu desa tenjolaya cicurug

    Pembagian Insentif Kader Posyandu Januari s/d Maret

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Kamis, 27 Maret 2025 Desa Tenjolaya telah melaksanakan pembagian insentif kader posyandu Periode Januari s/d Maret. Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 10:30 WIB bertempat di Balai Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug. Dalam kegiatan tersebut telah dihadiri oleh Kepala Desa Tenjolaya, Sekretaris Desa Tenjolaya, Perangkat Desa Tenjolaya, Serta dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya. Penyaluaran Insentif Kader Posyandu ini diberikan […]

  • Desa Tenjolaya Lakukan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan di Kebon Limus Sepanjang 170 Meter

    Desa Tenjolaya Lakukan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan di Kebon Limus Sepanjang 170 Meter

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Tenjolaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan pembangunan rabat beton jalan lingkungan di wilayah Kebon Limus dengan panjang 170 meter. Pembangunan ini dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahun Anggaran 2025 dengan total […]

  • Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Perkuat Pengetahuan Keagamaan Warga photo_camera 8

    Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Perkuat Pengetahuan Keagamaan Warga

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 11 Desember 2025 — Pemerintah Desa Tenjolaya menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, diikuti oleh 30 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dasar kepada warga mengenai tata cara pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat, mulai dari pembacaan doa sebelum proses […]

  • Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 7 Agustus 2025 – Kabar menggembirakan datang untuk warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memberikan sebanyak 21 unit bantuan rumah untuk warga yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi hunian masyarakat yang belum layak secara fisik dan kesehatan. Melalui program ini, […]

  • Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Pemerintah kembali menegaskan berbagai larangan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendorong pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam berbagai regulasi yang berlaku, Dana Desa tidak boleh digunakan secara bebas tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Dana […]

expand_less