Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah
- account_circle biglaysen
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

Pemerintah kembali menegaskan berbagai larangan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendorong pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam berbagai regulasi yang berlaku, Dana Desa tidak boleh digunakan secara bebas tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa dilarang menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan dalam dokumen resmi desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Penggunaan dana di luar perencanaan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga pidana.
Salah satu larangan utama adalah penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Dana Desa tidak boleh dialokasikan untuk memperkaya kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan politik juga termasuk pelanggaran serius.
Dana Desa tahun 2026 juga dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan seperti pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pembiayaan program nasional tertentu, maupun belanja rutin instansi lain tidak boleh dibebankan kepada Dana Desa.
Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi kewajiban individu, termasuk iuran BPJS Kesehatan secara umum. Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa bukan instrumen untuk menutup kewajiban personal warga, kecuali dalam skema khusus yang diatur secara tegas dan terbatas dalam regulasi resmi. Penggunaan Dana Desa untuk membayar iuran secara massal tanpa dasar hukum yang jelas dinilai menyalahi aturan.
Larangan berikutnya mencakup penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang bersifat seremonial berlebihan, perjalanan dinas yang tidak relevan, studi banding yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak mendukung prioritas pembangunan desa. Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang hanya menguntungkan pihak ketiga tanpa memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Pemerintah desa juga dilarang menyalurkan Dana Desa dalam bentuk pinjaman kepada individu atau kelompok, termasuk untuk modal usaha yang tidak melalui mekanisme resmi pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa bukan dana bergulir bebas dan tidak boleh digunakan untuk praktik simpan pinjam yang berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks pengawasan, pemerintah menekankan bahwa setiap penggunaan Dana Desa akan terus diawasi melalui sistem pelaporan dan pengendalian berlapis. Aparat pengawas internal pemerintah, pendamping desa, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan hukum.
Melalui penegasan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa semakin berhati-hati, patuh terhadap aturan, dan fokus pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar desa, peningkatan ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, serta penurunan angka kemiskinan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengimbau masyarakat desa untuk aktif mengawasi dan terlibat dalam perencanaan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.
- Penulis: biglaysen

