Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Cicurug » Polisi Amankan Pengajar Mengaji di Cicurug Sukabumi atas Dugaan Kekerasan terhadap Murid

Polisi Amankan Pengajar Mengaji di Cicurug Sukabumi atas Dugaan Kekerasan terhadap Murid

  • account_circle biglaysen
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

Seorang guru ngaji berinisial MF (26 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Desa Bangbayang menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Aparat desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan awal tersebut.

Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengatakan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cicurug sebelum diserahkan ke Polres Sukabumi.

“Informasi kami terima malam minggu. Kami langsung bekerja sama dengan pihak kepolisian. Malam itu juga terduga pelaku dibawa ke polsek, kemudian digiring ke Polres Sukabumi,” kata Dadang, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah desa, jumlah korban diduga sekitar empat orang. Dugaan tindakan asusila tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir. Bahkan, salah satu korban dikabarkan mengalami gangguan psikologis.

“Yang saya ketahui ada sekitar empat orang, tapi itu sifatnya baru sebatas informasi, bukan pengaduan ke saya,” jelas Dadang.

Ia menambahkan, sebelum proses pengamanan dilakukan, pemerintah desa terlebih dahulu mengumpulkan unsur RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan langkah penanganan awal serta mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Menurut Dadang, terduga pelaku beraktivitas sebagai guru mengaji di sebuah sekolah swasta yang bangunannya digunakan secara bergantian, yakni untuk kegiatan SMP pada pagi hari dan Madrasah Diniyah pada siang hari.

Sementara itu, Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Benar, kasus tersebut ditangani oleh PPA Polres Sukabumi. Untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi langsung ke PPA,” ujar Aah singkat.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Desa Kampung Cipari Girang Kini Mulus: Pengaspalan 320 Meter Selesai 04:16 Play Button

    Jalan Desa Kampung Cipari Girang Kini Mulus: Pengaspalan 320 Meter Selesai

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Berikut adalah video yang menampilkan hasil pengaspalan Jalan Desa sepanjang 320 meter di Kampung Cipari Girang, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug. Pekerjaan pengaspalan ini dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas, keselamatan, dan kenyamanan transportasi bagi warga setempat. Proses pembangunan mencakup pembersihan badan jalan, pengerasan, pemadatan, dan penghamparan aspal panas (hotmix) oleh CV. […]

  • Dana Desa Tenjolaya 2026 Diturunkan, Ada Apa?

    Dana Desa Tenjolaya 2026 Diturunkan, Ada Apa?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat mulai memfinalisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh desa di Indonesia. Seiring dengan kebijakan tersebut, bocoran besaran Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa mulai beredar, termasuk untuk Desa Tenjolaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dana Desa Tahun 2026 untuk Desa Tenjolaya diperkirakan sebesar Rp373.456.000, angka yang menunjukkan penurunan cukup signifikan dibandingkan Dana […]

  • Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pemerintah kembali menegaskan berbagai larangan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendorong pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam berbagai regulasi yang berlaku, Dana Desa tidak boleh digunakan secara bebas tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Dana […]

  • Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Hingga 24 April 2026

    Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Hingga 24 April 2026

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 90
    • 0Komentar

    tenjolaya.desaid – Pendaftaran pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) telah dibuka mulai 15 April hingga 24 April 2026. Kuota rekrutmen KDMP dan KNMP ini mencapai 35.476 orang. Lantas, bagaimana cara daftar rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih? Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2025 di Desa Tenjolaya Berlangsung Lancar

    Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2025 di Desa Tenjolaya Berlangsung Lancar

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 13 November 2025 — Pemerintah Desa Tenjolaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan ke-11, yaitu bulan November 2025, kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar. Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Tenjolaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tenjolaya, perangkat desa, BPD, Pendamping Desa, serta unsur dari kecamatan Cicurug. […]

  • Pemerintah Tetapkan Arah Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan dan Digitalisasi

    Pemerintah Tetapkan Arah Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan dan Digitalisasi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas […]

expand_less