Resmi! Segini Besaran Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026
- account_circle biglaysen
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 95
- comment 0 komentar

Tenjolaya – Pemerintah Desa Tenjolaya resmi menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 373.456.000. Alokasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Secara nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun yang didistribusikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pembagian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.
Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026 akan disalurkan dalam dua tahap sesuai ketentuan pemerintah pusat, yaitu tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa.
Sesuai regulasi, penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, program ketahanan pangan dan lumbung desa, peningkatan layanan kesehatan dasar, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, pengembangan infrastruktur digital desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas lainnya yang diputuskan melalui musyawarah desa. Biaya operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa reguler
Pemerintah Desa Tenjolaya berkomitmen untuk mengelola Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan. Informasi terkait realisasi penggunaan anggaran akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan alokasi sebesar Rp 373.456.000, Pemerintah Desa Tenjolaya berharap pembangunan desa tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap dasar hukum dan ketentuan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tenjolaya menyediakan dokumen resmi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk diunduh. Dokumen tersebut memuat ketentuan penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga mekanisme penyaluran Dana Desa secara nasional.
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi PMK tersebut melalui tautan yang tersedia di bawah artikel ini. Pemerintah Desa mengajak seluruh warga untuk membaca dan memahami regulasi tersebut sebagai bentuk transparansi serta partisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Silakan download PMK melalui tautan di bawah ini.
- Penulis: biglaysen

