Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkup Desa » Pemerintah Tetapkan Arah Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan dan Digitalisasi

Pemerintah Tetapkan Arah Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan dan Digitalisasi

  • account_circle biglaysen
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan tahun anggaran 2026.

Permendesa ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan desa, sekaligus untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan dan Tujuan Regulasi

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung:

  1. Penurunan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan

  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa

  3. Penguatan ketahanan pangan, energi, dan ekonomi desa

  4. Pembangunan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana

  5. Percepatan transformasi digital dan penguatan kelembagaan ekonomi desa

Permendesa ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan petunjuk operasional yang jelas bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Perlindungan Sosial Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan berbasis data dan musyawarah desa. Program yang didorong antara lain:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem

  • Pendampingan ekonomi rumah tangga miskin

  • Intervensi sosial yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah

Penetapan sasaran penerima dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah.

2. Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis Dana Desa 2026. Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Pengembangan lumbung pangan desa

  • Budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan skala desa

  • Penguatan rantai pasok dan distribusi pangan lokal

  • Pemanfaatan lahan desa secara produktif

Kebijakan ini dimaksudkan agar desa mampu menjadi basis kemandirian pangan nasional.

3. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Produktif

Permendesa ini menegaskan dukungan terhadap pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

  • Penguatan modal dan manajemen koperasi

  • Pengembangan usaha produktif desa

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

4. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan dan Sosial

Dana Desa Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung layanan dasar, khususnya:

  • Promosi dan pencegahan kesehatan masyarakat

  • Dukungan kegiatan posyandu dan layanan kesehatan desa

  • Perbaikan sarana dan prasarana layanan dasar

Pendekatan ini menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

5. Ketahanan Iklim dan Penanggulangan Bencana

Dalam menghadapi perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana, Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

  • Penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat

  • Perlindungan lingkungan desa dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan

Kebijakan ini mendorong desa menjadi wilayah yang tangguh terhadap bencana.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya Tunai

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi fokus, dengan pendekatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Tujuannya adalah:

  • Membuka lapangan kerja lokal

  • Meningkatkan daya beli masyarakat desa

  • Mempercepat perputaran ekonomi di desa

Infrastruktur yang didorong mencakup jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sarana pendukung ekonomi.

7. Transformasi Digital dan Teknologi Informasi Desa

Permendesa ini juga mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk:

  • Penguatan sistem informasi desa

  • Digitalisasi layanan administrasi desa

  • Peningkatan literasi dan kapasitas digital masyarakat desa

Transformasi digital dipandang sebagai kunci efisiensi tata kelola desa dan pengembangan ekonomi berbasis teknologi.

Ketentuan Pengelolaan dan Tata Kelola Dana Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan beberapa prinsip penting, antara lain:

  • Transparansi dan akuntabilitas, melalui publikasi rencana dan realisasi Dana Desa

  • Partisipasi masyarakat, melalui musyawarah desa

  • Swakelola dan pemberdayaan lokal, dengan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku setempat

  • Pengawasan berlapis, melibatkan BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat

Dana Desa juga dapat digunakan secara terbatas untuk mendukung operasional pemerintah desa sesuai batasan yang diatur.

Signifikansi bagi Pemerintah Desa

Dengan terbitnya Permendesa ini, pemerintah desa memiliki acuan yang jelas dan terstruktur dalam:

  • Menyusun RKP Desa dan APB Desa 2026

  • Menentukan prioritas program yang berdampak langsung

  • Menyelaraskan pembangunan desa dengan kebijakan nasional

Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen pengendali agar Dana Desa tidak digunakan secara sporadis, tetapi fokus pada hasil dan keberlanjutan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan nasional dari tingkat paling bawah. Fokus pada kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, koperasi desa, layanan dasar, ketahanan iklim, infrastruktur, dan digitalisasi menunjukkan arah pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan pada tahun 2026.

  • Penulis: biglaysen

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembinaan PKK dan Penyaluran Insentif Kader PKK Tahap II Digelar di Desa Tenjolaya photo_camera 4

    Pembinaan PKK dan Penyaluran Insentif Kader PKK Tahap II Digelar di Desa Tenjolaya

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Rabu, 24 Desember 2025. Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan Pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dirangkaikan dengan penyaluran Insentif Kader PKK Tahap II Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran kader PKK dalam mendukung program pembangunan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Kegiatan pembinaan […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2025 di Desa Tenjolaya Berlangsung Lancar

    Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2025 di Desa Tenjolaya Berlangsung Lancar

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 13 November 2025 — Pemerintah Desa Tenjolaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan ke-11, yaitu bulan November 2025, kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar. Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Tenjolaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tenjolaya, perangkat desa, BPD, Pendamping Desa, serta unsur dari kecamatan Cicurug. […]

  • Musdesus Desa Tenjolaya Bahas dan Sepakati Analisa Kelayakan Usaha untuk Penguatan BUMDes photo_camera 4

    Musdesus Desa Tenjolaya Bahas dan Sepakati Analisa Kelayakan Usaha untuk Penguatan BUMDes

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Rabu, 17 Desember 2025. Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda pembahasan dan penyepakatan Analisa Kelayakan Usaha Desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tenjolaya agar lebih produktif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli […]

  • Desa Tenjolaya Lakukan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan di Kebon Limus Sepanjang 170 Meter

    Desa Tenjolaya Lakukan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan di Kebon Limus Sepanjang 170 Meter

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Tenjolaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan pembangunan rabat beton jalan lingkungan di wilayah Kebon Limus dengan panjang 170 meter. Pembangunan ini dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahun Anggaran 2025 dengan total […]

  • Dana Desa Tenjolaya 2026 Diturunkan, Ada Apa?

    Dana Desa Tenjolaya 2026 Diturunkan, Ada Apa?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat mulai memfinalisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh desa di Indonesia. Seiring dengan kebijakan tersebut, bocoran besaran Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa mulai beredar, termasuk untuk Desa Tenjolaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dana Desa Tahun 2026 untuk Desa Tenjolaya diperkirakan sebesar Rp373.456.000, angka yang menunjukkan penurunan cukup signifikan dibandingkan Dana […]

  • Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 7 Agustus 2025 – Kabar menggembirakan datang untuk warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memberikan sebanyak 21 unit bantuan rumah untuk warga yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi hunian masyarakat yang belum layak secara fisik dan kesehatan. Melalui program ini, […]

expand_less