Pemerintah Tetapkan Arah Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan dan Digitalisasi
- account_circle biglaysen
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan tahun anggaran 2026.
Permendesa ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan desa, sekaligus untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Landasan dan Tujuan Regulasi
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung:
-
Penurunan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan
-
Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa
-
Penguatan ketahanan pangan, energi, dan ekonomi desa
-
Pembangunan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana
-
Percepatan transformasi digital dan penguatan kelembagaan ekonomi desa
Permendesa ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan petunjuk operasional yang jelas bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Perlindungan Sosial Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan berbasis data dan musyawarah desa. Program yang didorong antara lain:
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem
-
Pendampingan ekonomi rumah tangga miskin
-
Intervensi sosial yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah
Penetapan sasaran penerima dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah.
2. Penguatan Ketahanan Pangan Desa
Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis Dana Desa 2026. Dana Desa dapat digunakan untuk:
-
Pengembangan lumbung pangan desa
-
Budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan skala desa
-
Penguatan rantai pasok dan distribusi pangan lokal
-
Pemanfaatan lahan desa secara produktif
Kebijakan ini dimaksudkan agar desa mampu menjadi basis kemandirian pangan nasional.
3. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Produktif
Permendesa ini menegaskan dukungan terhadap pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:
-
Penguatan modal dan manajemen koperasi
-
Pengembangan usaha produktif desa
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
4. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan dan Sosial
Dana Desa Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung layanan dasar, khususnya:
-
Promosi dan pencegahan kesehatan masyarakat
-
Dukungan kegiatan posyandu dan layanan kesehatan desa
-
Perbaikan sarana dan prasarana layanan dasar
Pendekatan ini menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
5. Ketahanan Iklim dan Penanggulangan Bencana
Dalam menghadapi perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana, Dana Desa dapat digunakan untuk:
-
Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
-
Penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat
-
Perlindungan lingkungan desa dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Kebijakan ini mendorong desa menjadi wilayah yang tangguh terhadap bencana.
6. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya Tunai
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi fokus, dengan pendekatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Tujuannya adalah:
-
Membuka lapangan kerja lokal
-
Meningkatkan daya beli masyarakat desa
-
Mempercepat perputaran ekonomi di desa
Infrastruktur yang didorong mencakup jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sarana pendukung ekonomi.
7. Transformasi Digital dan Teknologi Informasi Desa
Permendesa ini juga mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk:
-
Penguatan sistem informasi desa
-
Digitalisasi layanan administrasi desa
-
Peningkatan literasi dan kapasitas digital masyarakat desa
Transformasi digital dipandang sebagai kunci efisiensi tata kelola desa dan pengembangan ekonomi berbasis teknologi.
Ketentuan Pengelolaan dan Tata Kelola Dana Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan beberapa prinsip penting, antara lain:
-
Transparansi dan akuntabilitas, melalui publikasi rencana dan realisasi Dana Desa
-
Partisipasi masyarakat, melalui musyawarah desa
-
Swakelola dan pemberdayaan lokal, dengan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku setempat
-
Pengawasan berlapis, melibatkan BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat
Dana Desa juga dapat digunakan secara terbatas untuk mendukung operasional pemerintah desa sesuai batasan yang diatur.
Signifikansi bagi Pemerintah Desa
Dengan terbitnya Permendesa ini, pemerintah desa memiliki acuan yang jelas dan terstruktur dalam:
-
Menyusun RKP Desa dan APB Desa 2026
-
Menentukan prioritas program yang berdampak langsung
-
Menyelaraskan pembangunan desa dengan kebijakan nasional
Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen pengendali agar Dana Desa tidak digunakan secara sporadis, tetapi fokus pada hasil dan keberlanjutan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan nasional dari tingkat paling bawah. Fokus pada kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, koperasi desa, layanan dasar, ketahanan iklim, infrastruktur, dan digitalisasi menunjukkan arah pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan pada tahun 2026.
- Penulis: biglaysen

