Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Cicurug » Resmi! Segini Besaran Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026

Resmi! Segini Besaran Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026

  • account_circle biglaysen
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Tenjolaya – Pemerintah Desa Tenjolaya resmi menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 373.456.000. Alokasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Secara nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun yang didistribusikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pembagian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.

Dana Desa Tenjolaya Tahun 2026 akan disalurkan dalam dua tahap sesuai ketentuan pemerintah pusat, yaitu tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa.

Sesuai regulasi, penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, program ketahanan pangan dan lumbung desa, peningkatan layanan kesehatan dasar, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, pengembangan infrastruktur digital desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas lainnya yang diputuskan melalui musyawarah desa. Biaya operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa reguler

Pemerintah Desa Tenjolaya berkomitmen untuk mengelola Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan. Informasi terkait realisasi penggunaan anggaran akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dengan alokasi sebesar Rp 373.456.000, Pemerintah Desa Tenjolaya berharap pembangunan desa tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap dasar hukum dan ketentuan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tenjolaya menyediakan dokumen resmi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk diunduh. Dokumen tersebut memuat ketentuan penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga mekanisme penyaluran Dana Desa secara nasional.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi PMK tersebut melalui tautan yang tersedia di bawah artikel ini. Pemerintah Desa mengajak seluruh warga untuk membaca dan memahami regulasi tersebut sebagai bentuk transparansi serta partisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Silakan download PMK melalui tautan di bawah ini.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 – Pengelolaan DD 2026

  • Penulis: biglaysen

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Dalam Rangka Literasi Digital Di Era Transformasi Teknologi photo_camera 3

    Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Dalam Rangka Literasi Digital Di Era Transformasi Teknologi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug — Pemerintah Desa Tenjolaya kembali melaksanakan program peningkatan kapasitas masyarakat melalui kegiatan “Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, dalam Rangka Literasi Digital di Era Transformasi Teknologi” pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen desa dalam mempersiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang semakin pesat dan berdampak […]

  • Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    Desa Tenjolaya Terima Bantuan 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Tenjolaya, 7 Agustus 2025 – Kabar menggembirakan datang untuk warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memberikan sebanyak 21 unit bantuan rumah untuk warga yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi hunian masyarakat yang belum layak secara fisik dan kesehatan. Melalui program ini, […]

  • Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar untuk Melindungi Generasi Muda di Lingkungan Sekolah Desa Tenjolaya photo_camera 6

    Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar untuk Melindungi Generasi Muda di Lingkungan Sekolah Desa Tenjolaya

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Tenjolaya, Cicurug — Jumat, 19 Desember 2025. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat sejak usia dini. Pemerintah Desa Tenjolaya bersama Satgas Anti Narkoba Desa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Melindungi Generasi Muda di Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, serta daya tangkal pelajar terhadap ancaman […]

  • Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    Masih Nekat Pakai Dana Desa untuk BPJS? Kepala Desa dan Perangkat Bisa Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle biglaysen
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pemerintah kembali menegaskan berbagai larangan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendorong pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam berbagai regulasi yang berlaku, Dana Desa tidak boleh digunakan secara bebas tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Dana […]

  • pemerintah desa tenjolaya kecamatan cicurug sukabumi luncurkan aplikasi pengaduan masyarakat desa

    Pemerintah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Sukabumi Luncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Pemerintah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Sukabumi, resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengaduan Layanan Masyarakat Desa, SISLAPED. Selasa (7/5/2025). Kepala Desa Tenjolaya, Amat Hidayat, menjelaskan pentingnya pengaduan layanan masyarakat dalam pengelolaan pelayanan publik. Tujuan SISLAPED ini dibuat, bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat agar dapat melaporkan masalah, keluhan, atau permintaan kepada pihak Pemerintah Desa dengan cepat dan […]

  • Kecamatan Cicurug Raih Juara II Operator NIB Terbaik, Apresiasi untuk Operator Desa

    Kecamatan Cicurug Raih Juara II Operator NIB Terbaik, Apresiasi untuk Operator Desa

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle biglaysen
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Cicurug – Rasa syukur dan ucapan terima kasih yang tak terhingga disampaikan kepada para operator NIB (Nomor Induk Berusaha) desa atas dedikasi dan kerja kerasnya. Berkat kinerja luar biasa para operator, Kecamatan Cicurug berhasil meraih Juara II dalam ajang penilaian kinerja operator NIB tingkat kabupaten. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pihak kecamatan […]

expand_less